Makalah
Pendidikan Kewarganegaraan
MAKNA PASAL 30 UUD 1945
Disusun oleh :
Nama :
DETY APRIYANI LAILA
NPM :
11215748
Kelas :
1EA09
No. Absen :
9
Mata Kuliah :
Pendidikan Kewarganegaraan
FAKULTAS
EKONOMI
Universitas Gunadarma
2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmat-Nya kami dapat
menyelesaikan penulisan dengan judul “Makna pasal 30 UUD 1945” dengan tepat
waktu. Dalam makalah ini akan membahas hak dan kewajibanwarga Negara.
Terimakasih kepada Bapak Moesadin Malik selaku pengampu mata kuliah konsep PKN.
Saya juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu. Saya
menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna, sehingga saya menerima kritik
dan saran yang membangun untuk memperbaiki penulisan berikutnya.
Depok,
28 September 2015,
Penulis
i
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR............................................................................. i
DAFTAR ISI........................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………... 1
A. Latar Belakang…………………………………………………………... 1
B.
Maksud
dan Tujuan........................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN…..……………………………………………....... 2
A.
Pengertian
Hak, Kewajiban Dan Warga Negara…………… ….. 3-6
B. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD
1945…….. 6-8
C. Hak dan Kewajiban dalam UUD
1945 Pasal 30………………… 8-10
BAB III
PENUTUP…………………………………………………... 11
A. Kesimpulan…………………………………………………….. 11
B. Saran……………………………………………………….…... 11
DAFTAR PUSTAKA………………….……………………………. 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Setiap individu yang
bernyawa, khususnya manusia baik secara pribadi maupun di dalam kehidupan
bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Di Indonesia hak dan kewajiban sebagai warga negara diatur
dalan Undang Undang Dasar 1945. Dalam Undang Undang Dasar itu setiap
butir-butir pasalnya terkandung berbagai macam hal hak dan kewajiban sebagai
seorang warga negara.
Secara garis besar, antara hak dan kewajiban itu tidak dapat
dipisahkan. Yang seringkali antara hak dan kewajiban itu sendiri tidak dapat
berjalan dengan seimbang. Maka dari itu, Indonesia sebagai negara hukum. Adanya
hukum di Indonesia tidak terlepas dengan keberadaan pancasila, di dalamnya
terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukan untuk member pedoman bagi
kehidupan manusia.
Hal yang berkaitan
dengan masalah hak dan kewajiban serta disintergrasi atau perpecahan diatur
pleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih dapat mengupas makna apa
yang terkandung di dalam pasal tersebut serta sedikit penjabarannya makalah ini
saya sampaikan agar mereka yang membacanya dapat sedikit menambah
pengetahuannya
B.
Maksud
dan Tujuan
1. Maksud
Untuk
memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang hak dan kewajiban dalam pasal
UUD 30 1945 dengan hubungan antara warga Negara.
2. Tujuan
Makalah ini
dibuat dengan tujuan untuk memberikan pejabaran mengenai pasal 30 UUD 1945 dan
makna yang terkandung didalamnya bagi setiap warga Negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak, Kewajiban Dan
Warga Negara
1.
Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik
kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Ada beberapa hak di
masyarakat Indonesia, diantaranya sebagai berikut :
·
Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu
bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh
kasus, mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap
bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak
untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis
saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika
seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di
perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di
perusahaannya. Dengan demikian majikan ini melaksanakan hak legal yang
dimilikinya tapi dengan melanggar hak moral para wanita yang bekerja di
perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan
hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat
legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya
menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya
hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan yang disepakati
bersama.. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam
sistem hukum.
·
Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa
manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain.
Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya
akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki
orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi
tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua
manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak
asasi manusia”.
·
Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang
dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau
mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak
beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita
ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas
hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara
saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota
lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak
atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
Contoh Hak Warga
Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau NKRI dari serangan musuh.
7.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
2.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan
(sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Ketika lahir, manusia secara hakiki
telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan
kewajiban yang berbeda, tergantung pada hal-hal tertentu misalnya,
jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul
Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak)
hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai
keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur
kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).
Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu :
·
Kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain
dan mempunyai dasar keadilan.
·
Kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang
lain, dan tidak berdasarkan moral.
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara
wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara
wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga negara
wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita
bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
3.
Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yg menetap
disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan
antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban
terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus
diberikan dan dilindungi oleh negara.
B. Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4.
Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Sebagaimana
yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban
kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi:
·
Hak dan kewajiban dalam bidang politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa
“Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam
hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban
menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1.
Hak berserikat dan
berkumpul.
2.
Hak mengeluarkan pikiran
(berpendapat)
3.
Kewajiban untuk
memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di
antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai asasnya, semua
media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula
bertanggung jawab dan sebagainya).
·
Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
1. Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran”.
2. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang”.
3. Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
·
Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
1.
Pasal 30 menyatakan,
bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara”. Arti pesannya: bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha
pembelaan negara.
·
Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
1. Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
2. Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara”.
3.
Pasal 33 ayat (3),
menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.
4.
Pasal 34 menyatakan
bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
C. Hak dan Kewajiban dalam UUD
1945 Pasal 30
Makna sempit UUD 1945 pasal 30 :
1.
Tiap-tiap
warga Negara berhak dan wajib ikut dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara.
2.
Usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. **)
3.
Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **)
4.
Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
**)
5.
Susunan dan kedudukan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan
dan keamanan diatur dengan undang-undang. **)
Makna
luas UUD 1945 pasal 30 :
6.
Pertahanan negara merupakan
fungsi pemerintahan negara. Di dalam konsideren Undang-Undang No. 20 Tahun 1982
dinyatakan bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia yang mencakup
upaya dalam bidang pertahanan dan keamanan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara.
7.
Pembelaan negara adalah
berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara.
Pada umumnya pengertian pembelaan negara (bela negara) dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya NKRI, keikutsertaan warga negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang Perhankam.
Berdasarkan hal itu, terdapat baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga negara dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara apabila ia telah melaksnakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan Hankam.
Pada umumnya pengertian pembelaan negara (bela negara) dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya NKRI, keikutsertaan warga negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang Perhankam.
Berdasarkan hal itu, terdapat baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga negara dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara apabila ia telah melaksnakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan Hankam.
8.
Bahwa Bab XII Pasal 30
dikaitkan dengan bab-bab lainnya dalam UUD 1945 (Bab I, II, VII, dan X), maka
upaya pembelaan negara mengandung makna perwujudan asas demokrasi, dalam arti :
a. Bahwa setiap warga negara
turut serta menentukan kebjaksanaan penyelenggaraan
pertahanan keamanan melalui lembaga-lembaga perwakilan (MPR/DPR) yang
ditentukan oleh UUD 1945.
b. Bahwa setiap warga negara
harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan
dan profesinya masing-masing.
Asas demokrasi di bidang bela negara dapat terwujud bila setiap warga negara menyadari akan hak dan kewajibannya itu. Kesadaran bela negara tidak tumbuh dan tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus disiapkan dalam arti ditanamkan, ditumbuhkembangkan. Untuk itu perlu ada upaya memasyarakatkan bela negara kepada segenap warga negara.
Asas demokrasi di bidang bela negara dapat terwujud bila setiap warga negara menyadari akan hak dan kewajibannya itu. Kesadaran bela negara tidak tumbuh dan tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus disiapkan dalam arti ditanamkan, ditumbuhkembangkan. Untuk itu perlu ada upaya memasyarakatkan bela negara kepada segenap warga negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus
dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara
tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti
:
1.
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.
Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.
Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
atau PKn
4.
Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban tiap warga negara
dalam membela pertahanan dan keamanan negara Indonesia ini melalui sistem
keamanan. Namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing – masing keduanya
bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu sistem pertahan dan keamanan
rakyat semata, dan tiap warga negara mau tidak mau harus wajib ikut serta dalam
membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan
baik yang datang dari luar maupun dari dalam, dan dengan adanya hak dan
kewajiban yang sama kepada setiap warga negara diharapkan setiap warga negara
dapat berperan aktif dalam usaha membela negara tanpa harus ada komando dan
perintah. Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945
adalah setiap warga negara Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib
ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan negaranya, membela negara
tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur negara
seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan
negaranya dengan hal – hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri,
kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.
B. Saran
Dengan adanya penjelasan pasal 30 UUD 1945 ini diharapkan kita
semua dapat memahami betul hak dan kewajiban sebagai warga Indonesia khususnya
pada pasal 30 tentang ikut serta dalam pembelaan negara. Sehingga apabila ada
hak kita yang belum terpenuhi kita dapat menuntut itu dan bila sudah dipenuhi
haknya, kita jangan lupa melakukan kewajibannya agar tercapailah suatu
keseimbangan dan keselarasan sehingga negara ini menjadi aman dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar